Latar belakang berdirinya osis
Tujuan nasional Indonesia,
seperti yang tercantum pada Pembukaan Undang-undang
Dasar 1945, adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan secara operasional
diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Pembangunan Nasional dilaksanakan
di dalam rangka pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh
masyarakat Indonesia. Pembangunan pendidikan merupakan bagian dari Pembangunan
Nasional. Di dalam garis-garis besar haluan Negara ditetapkan bahwa pendidikan
nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti,
memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air,
agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya
sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Garis-garis
Besar Haluan Negara juga menegaskan bahwa generasi muda yang di
dalamnya termasuk para siswa adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa dan
sumber insani bagi pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan
undang-undang dasar 1945.
Mengingat tujuan pendidikan dan
pembinaan generasi muda yang ditetapkan baik di dalam Pembukaan Undang-undang
Dasar 1945 maupun di dalam garis-garis besar Haluan Negara amat luas lingkupnya,
maka diperlukan sekolah sebagai lingkungan pendidikan yang merupakan jalur
pendidikan formal yang sangat penting dan strategis bagi upaya mewujudkan
tujuan tersebut, baik melalui proses belajar mengajar maupun melalui kegiatan
kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Wawasan Wiyatamandala
Dengan memperhatikan kondisi
sekolah dan masyarakat dewasa ini yang umumnya masih dalam taraf perkembangan,
maka upaya pembinaan kesiswaan perlu diselenggarakan untuk menunjang perwujudan
sekolah sebagai Wawasan Wiyatamandala.
Berdasarkan surat Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor: 13090/CI.84 tanggal 1 Oktober
1984 perihal Wawasan Wiyatamandala sebagai sarana ketahanan sekolah, maka dalam
rangka usaha meningkatkan pembinaan ketahanan sekolah bagi sekolah-sekolah di
lingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
Departemen pendidikan dan kebudayaan, mengeterapkan Wawasan Wiyatamandala yang
merupakan konsepsi yang mengandung anggapan-anggapan sebagai berikut:
·
Sekolah
merupakan wiyatamandala (lingkungan pendidikan) sehingga tidak boleh digunakan
untuk tujuan-tujuan di luar bidang pendidikan.
·
Kepala
sekolah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan
seluruh proses pendidikan dalam lingkungan sekolahnya, yang harus berdasarkan
Pancasila dan bertujuan untuk:
1.
Meningkatkan
ketakwaan teradap Tuhan Yang Maha Esa,
2.
Meningkatkan
kecerdasan dan keterampilan,
3.
Mempertinggi
budi pekerti,
4.
Memperkuat
kepribadian,
5.
Mempertebal
semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
·
Antara
guru dengan orang tua siswa harus ada saling pengertian dan kerja sama yang
baik untuk mengemban tugas pendidikan.
·
Para
guru, di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, harus senantiasa menjunjung
tinggi martabat dan citra guru sebagai manusia yang dapat digugu (dipercaya)
dan ditiru, betapapun sulitnya keadaan yang melingkunginya.
·
Sekolah
harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya, namun harus mencegah masuknya sikap
dan perbuatan yang sadar atau tidak, dapat menimbulkan pertientangan antara
kita sama kita.
Untuk mengimplementasikan Wawasan
Wiyatamandala perlu diciptakan suatu situasi di mana siswa dapat menikmati
suasana yang harmonis dan menimbulkan kecintaan terhadap sekolahnya, sehingga
proses belajar mengajar, kegiatan kokurikuler, dan ekstrakurikuler dapat
berlangsung dengan mantap.
Upaya untuk mewujudkan Wawasan
Wiyatamandala antara lain dengan menciptakan sekolah sebagai masyarakat
belajar, pembinaan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), kegiatan kurikuler,
ko-kulikuler, dan ekstra-kulikuler, serta menciptakan suatu kondisi kemampuan
dan ketangguhan yakni memiliki tingkat keamanan, kebersihan, ketertiban,
keindahan, dan kekeluargaan yang mantap.
*Source:
Wikipedia. (28 Juni 2020). Organisai
Intra Sekolah. Diakses pada 10 Januari 2021, dari https://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_Siswa_Intra_Sekolah#Latar_belakang_berdirinya_OSIS
Wikipedia. (28 Juni 2020). Organisai
Intra Sekolah. Diakses pada 10 Januari 2021, dari https://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_Siswa_Intra_Sekolah#Wawasan_Wiyatamandala
0 komentar:
Posting Komentar